Cybercrime merupakan sebuah fenomena kejahatan yang
sangat merugikan sehingga pelaku kejahatannyapun harus dihukum sesuai kadar
kejahatannya.Negara Indonesia adalah Negara hukum sehingga dalam menangani
suatu tindak kejahatan tidak terkecuali cybercrime itu sendiri maka pemerintah
membuat sebuah undang-undang yang mengatur hukuman apa yang pantas untuk para
pelaku cybercrime ini.Sehingga dengan adanya penanganan yang tepat terhadap
setiap kasus cybercrime diharapkan dapat menghilangkan atau paling tidak
meminimalkan kasus-kasus cybercrime di negeri Indonesia tercinta ini.
Undang-undang yang diharapkan adalah perangkat hukum
yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan,
termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang
dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non
materi.Indonesia memiliki beberapa hukum positif yang berlaku umum dan
dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus kasus yang
menggunakan komputer sebagai sarana.
Dengan diterapkannya undang-undang ini secara maksimal
tentunya pelaku-pelaku cybercrime akan berfikir dua kali untuk melakukan
kejahatannya mengingat sanksi yang diberikan tidak bisa dianggap ringan.Sanksi
yang diberikan memanglah sepadan dengan apa yang dilakukan para pelaku
cybercrime mengingat kerugian yang ditimbulkanpun berdampak besar bagi sang
korban.Berikut ini adalah beberapa undang-undang yang relevan dengan
kasus-kasus berbagai kejahatan di di dunia maya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar