1).cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan
motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun
mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi sebagai contoh
misalnya menyebarkan foto-foto yang berbau pornografi melalui internet,membuat
facebook dengan nama samaran yang digunakan untuk menteror ataupun kejahatan
sejenisnya kepada seseorang dan lain sebagainya.
2).cybercrime yang menyerang hak cipta
(Hak milik)
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya
seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk
kepentingan pribadi atau umum ataupun demi materi maupun nonmateri.
3).cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai
objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu
pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau
menghancurkan suatu Negara.